JAKARTA, KOMPAS.com - Irena Handono seharusnya menjadi saksi kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Namun, Irena hari ini tidak hadir tanpa alasan.
Seharusnya, Irena menjadi salah satu saksi dari jaksa penuntut umum, bersama dengan empat orang lainnya pada Selasa (10/1/2016) ini di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Namun, dia dan Ibnu Baskoro yang sedang ke Aceh tidak hadir.
Saksi yang memberi keterangan di sidang tersebut hanya Sekjen PP Muhamadyah Pedri Kasman, Muhammad Burhanuddin, dan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani.
Tim Penasihat Hukum Ahok, Humphrey Djemat, menyatakan, pihaknya sangat berharap Irena dapat hadir. Pihaknya punya pandangan Irena merupakan saksi khusus.
"Yang ini (Irena) punya kekhususan tersendiri karena mantan biarawati yang sekarang mualaf dam menjadi mubaligh," kata Humphrey.
Selain itu, ada banyak hal yang hendak ditanyakan kepada saksi Irena. Namun, Humphrey belum menyebut pertanyaan apa yang ia maksud.
"Ada banyak hal yang sebenarnya kita (mau) tanyakan sama Mbak Irena ini. Tapi enggak bisa hadir," ujar Humphrey.