JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi terus mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara para tersangka makar. Alat bukti tersebut nantinya akan disajikan di pengadilan.
"Semua kami lakukan (untuk mencari alat bukti). Sampai lubang tikus pun kami cari," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/1/2017).
Argo menambahkan, penyidik dalam menetapkan para tersangka tersebut telah memiliki alat bukti yang cukup. Salah satunya, adalah percakapan antar para tersangka di dalam grup Whatsapp.
"Itu kan cara bertindak kepolisian untuk menyelidiki suatu permasalahan, semua kami lakukan," kata dia.
Namun Argo enggan membeberkan lebih lanjut alat bukti apa saja yang ditemukan penyidik dari para tersangka makar. "Nanti kami beberkan di pengadilan," kata Argo.
Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 30 saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan makar. Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka murni akan melakukan upaya makar.
Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 tentang makar dan pemufakatan jahat.
Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), dan makar. Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial, disertai dengan makar.
Sementara Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.