JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli terkait laporan dugaan penodaan agama dengan terlapor pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Ada beberapa saksi ahli yang sudah dan akan diminta keterangan oleh polisi, di antaranya saksi ahli dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).
Rizieq dilaporkan ke polisi oleh sejumlah organisasi masyarakat karena isi ceramahnya dianggap menyinggung umat agama tertentu.
"Ya sudah (dipanggil). Semua kan bagian dari penyelidikan itu, tetap kami mengundang itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi mengenai adanya saksi ahli dari PGI, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/1/2017).
(Baca: Rizieq Dilaporkan, Polisi Pastikan Tidak Ada yang Kebal Hukum)
Selain itu, kata Argo, pihaknya juga akan meminta keterangan Keuskupan Agung Jakarta sebagai saksi ahli dalam kasus ini.
"Semua kemungkinan itu ada, namanya penyidik mencari alas untuk pasal yang disangkakan," ucap dia.
Namun, Argo enggan membeberkan informasi yang diperoleh dari para saksi ahli tersebut. Menurut dia, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari saksi lainnya.
"Ya kan saksi enggak cuma satu saja yang kami gunakan, nanti ada saksi dari ahli bahasa, ahli lainnya. Kan banyak itu yang perlu kami undang," kata Argo.
Rizieq dilaporkan ke polisi oleh Forum Mahasiswa Lintas Agama (Rumah Pelita), PP-PMKRI dan Student Peace Institute (SPI) karena isi ceramahnya dianggap menyinggung umat agama tertentu.
Dalam laporan tersebut, disertakan Pasal 156 dan 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).