JAKARTA, KOMPAS.com — Irena Handono, saksi pelapor dalam kasus penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sempat menyinggung soal sanksi berdasarkan hukum Islam bila diterapkan kepada Ahok.
Saat itu, salah satu penasihat hukum Ahok bertanya soal tabayyun atau klarifikasi dalam pelaporan Irena. Menurut Irena, tabayyun memang ada dalam hukum Islam, tetapi pada kasus Ahok dianggap lebih tepat menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kalau pakai hukum Islam, terdakwa diusir," kata Irena saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (10/1/2017).
Irena melanjutkan, dia sangat taat pada hukum di Indonesia. Soal klarifikasi, hal itu sepenuhnya diserahkan kepada polisi.
"Tugas saya sebagai warga negara melaporkan," kata Irena.
Penasihat hukum kemudian menyinggung soal Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI terkait kasus Ahok. Hal ini disinggung lantaran juga dijadikan dasar laporan oleh Irena.
"Apakah tidak sebaiknya MUI klarifikasi?" tanya penasihat hukum.
"Tidak relevan ditanya kepada saya," kata Irena.
"Kalau pakai (Pendapat dan Sikap Keagamaan) MUI, kenapa tidak ke MUI?" tanya penasihat hukum Ahok.
"Sebaiknya ditanya ke MUI," jawab dia.
"Betul, tanya ke MUI saja," kata Ketua Majelis Hakim, Budi Dwiarso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.