Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Bantah Kesaksian Irena Handono

Kompas.com - 10/01/2017, 20:36 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membantah lebih dari 10 kesaksian yang disampaikan Irena Handono dalam sidang kasus dugaan penodaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).

Irena merupakan salah seorang saksi pelapor Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.

Terkait kesaksian Irena, Ahok membantah soal tuduhan penodaan agama di Balai Kota, acara Partai Nasdem, hingga di Kepulauan Seribu.

Ahok juga menyinggung Irena yang tak membaca tuntas buku Merubah Indonesia. Irena disebut hanya membaca dan mengutip halaman 40 buku yang ditulis Ahok tersebut.

"Padahal, saya tak pernah katakan jangan percaya ulama, tetapi oknum politik," kata Ahok dalam persidangan itu.

(Baca: Saksi Pelapor Irena Handono Sebut Ahok Kecentilan)

Selanjutnya, Ahok mengatakan bahwa dia tak menafsirkan surat Al Maidah ayat 51 sendiri, tetapi bersama kerabat lain, seperti mantan Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Kemudian, Ahok merasa keberatan lantaran disebut cermin kebencian terhadap umat Islam. Menurut Ahok, sebagai pribadi yang memiliki keluarga angkat Muslim, dia tak mungkin menodai agama Islam.

"Itu fitnah," kata Ahok.

Ahok juga tak terima Irena memotong kalimat dia soal keimanan. Saat itu, Ahok mengaku tengah memberikan pengarahan kepada PNS soal kaitan keimanan dengan sikap sehari-hari.

"Kalau beriman, jangan korupsi," kata Ahok.

(Baca: Ahok Sebut Saksi Pelapor Irena Handono Saksi Palsu)

Kemudian, Ahok mempertanyakan Irena yang tak menjawab adanya partai Islam pendukung calon kepala daerah dari non-Muslim.

Selain itu, Ahok mengomentari tudingan Irena soal kampanye terselebung yang dia lakukan saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Ahok merasa tak terima lantaran Irena mengatakan bahwa dia mengajak warga untuk memilihnya.

Irena mengaku mengatakan itu setelah melihat video pidato Ahok. Oleh karena itu, Ahok menyebut Irena saksi palsu dan telah memfitnahnya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com