JAKARTA, KOMPAS.com — Video kegiatan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu telah dicabut dari akun YouTube Pemprov DKI.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI Jakarta Dian Ekowati mengatakan, video tersebut dicabut karena ada surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
"Jadi, kita diminta untuk mencabut video itu, ada surat dari Bawaslu," ujar Dian kepada Kompas.com, Rabu (11/1/2017).
Video tersebut sudah dicabut sejak 24 Oktober 2016. Dalam surat, Bawaslu meminta video tersebut dicabut sampai hari pemilihan, yaitu 15 Februari 2017.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tak terima saksi pelapor Pedri Kasman menyebut bahwa akun YouTube Pemprov DKI menghapus video kunjungannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu.
Ahok diperkarakan lantaran sempat menyinggung surat Al Maidah ayat 51 dalam video tersebut. Tudingan Pedri bermula dari kuasa hukum Ahok mempertanyakan sumber video yang dipakai Pedri sebagai barang bukti.
Pedri mengatakan, dia tak menggunakan barang bukti dari akun Pemprov DKI. Dia membawa video yang diunduh dari sumber lain.
Berdasarkan tudingan itu, Ahok kemudian memberikan tanggapan di bagian akhir kesempatan. Dia terlihat keberatan atas tudingan Pedri. Memurut dia, video tersebut masih ada di akun YouTube Pemprov DKI.
"Masih dan tak pernah diturunkan. Bisa langsung dicek," kata Ahok.