JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, Rudy Nurochman Kurniawan, tersangka penghadang kampanye Djarot Saiful Hidayat di Petamburan, Jakarta Pusat, sudah dimasukkan ke ranah pidana umum.
"Iya sudah masuk pidana umum," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).
Iriawan mengatakan, Rudy masih diburu dan belum diketahui keberadaannya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti sebelumnya mengupayakan agar Rudy dikenai pidana umum. Rudy Rudy melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 16 Desember 2016 dan masa 14 hari penyidikan untuk perkara pilkada telah habis.
"Nanti kami menentukan apakah nanti kalau tidak ada orangnya apakah masih bisa diteruskan. Atau apakah nanti punya potensi jadi tindak pidana umum, bukan tindak pidana pemilu lagi," kata Mimah di Hotel Grand Boutique, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 22 Desember 2016 .
Rudy dikenakan Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman minimal 1 bulan penjara dan maksimal 6 bulan dan/atau denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000.
Ia kini terancam dikenakan pidana umum soal menghalangi penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.