JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, mengatakan, pemungutan suara pada Pilkada DKI Jakarta 2017 hanya akan dilakukan di Jakarta pada 15 Februari. Karena itu, pemilih yang tengah berada di luar negeri tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
"Enggak bisa, karena Pilgub itu kan ranahnya adalah geografis, bukan Republik Indonesia kan. Jadi pemilihan gubernur itu mereka yang ber-KTP Jakarta dan tinggal di Jakarta," kata Betty di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017) malam.
Betty mengatakan, warga ber-KTP Jakarta yang tinggal atau bekerja di luar negeri bisa saja masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sebab pada saat petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian data, mereka tercatat sebagai pemilih di Jakarta.
"Kan tidak ada yang tahu pada saat itu (pencocokan data pemilih) dia ada di tempat atau tidak. Kalau iya, mungkin nanti akan pulang (dari luar negeri)', berarti ter-record dalam DPT," kata dia.
Betty menyatakan, satu-satunya cara agar pemilih tidak kehilangan hak suaranya pada Pilkada DKI 2017 yakni tetap berada di Jakarta. Atau, apabila sedang berada di luar negeri atau luar kota, pemilih yang bersangkutan harus datang ke Jakarta pada hari H pemungutan suara.
Jumlah DPT yang ditetapkan pada Pilkada DKI 2017 yakni 7.108.589.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.