Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketatnya Persaingan untuk Jadi Anggota "Pasukan Oranye"

Kompas.com - 16/01/2017, 12:20 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan sistem perekrutan pekerja harian lepas (PHL) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membuat para calon pekerja yang berminat harus berupaya ekstra keras lagi agar bisa diterima. Soalnya ada mekanisme eliminasi dalam proses penerimaan demi menyesuaikan diri dengan kuota PHL yang tersedia. Jadi meski pelamar sudah memenuhi syarat dan mendapat poin tinggi, belum tentu diterima.

"Dengan dikeluarkannya Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan dan Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 51/SE/2016 tentang Pedoman Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya, PHL ini disebut juga jasa orang perorangan yang direkrut dengan pengadaan langsung," kata salah satu mantan pejabat pengadaan barang dan jasa di DKI, Benny Nugraha, kepada Kompas.com, Senin (16/1/2017).

Staf Seksi Sarana di Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur itu menjelaskan, sistem perekrutan memungkinkan semua orang untuk melamar sebagai PHL. Selain itu, konsekuensi yang timbul adalah PHL yang sudah bekerja lama harus ikut tata cara perekrutan dan kembali bersaing dengan pelamar baru.

"Kalau dulu kan sistemnya yang sudah jadi PHL tinggal perpanjang kontrak, kalau (sistem) sekarang ikut rekrutmen lagi dari awal," kata Benny.

Ada setidaknya 15 syarat untuk melamar sebagai PHL Dinas Lingkungan Hidup. Ada syarat yang khusus untuk penempatan tertentu (seperti operator, nahkoda, dan sebagainya) dan ada persyaratan umum.

Persyaratan umum mencakup pendidikan minimal SD atau sederajat, punya rekening Bank DKI, surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah, SKCK legalisir, surat keterangan bebas narkoba, tidak berstatus PNS, pengalaman kerja minimal satu tahun, dan bersedia ditempatkan di mana saja.

Masing-masing syarat dihitung sebagai poin, dengan rentang dari 0 sampai 100.

Benny tidak merinci berapa nilai poin untuk sejumlah syarat tersebut. Namun, ada syarat yang dihitung dengan poin tinggi, seperti 10 poin jika memiliki KTP DKI Jakarta.

Setelah dapat poin, seleksi dilakukan berdasarkan urutan absen pendaftaran sehingga poin yang tinggi bukan jaminan untuk diterima sebagai PHL Dinas Lingkungan Hidup atau yang dikenal sebagai pasukan oranye.

"Misalkan ada 50 orang yang dapat poin 90, itu nanti diambil absen paling atas. Pelamar yang daftar paling awal lebih punya peluang buat diterima," kata Benny.

Kuota penerimaan pasukan oranye yang baru direkrut kemarin hanya 542 orang. Adapun 27 PHL yang sudah pernah bekerja tidak lolos seleksi rekrutmen karena poinnya yang terlalu rendah.

Menurut Benny, 27 PHL yang belum diterima itu dapat melamar lagi pada rekrutmen berikutnya sekitar Maret atau April tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com