JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, realisasi pembangunan kampung deret terkendala masah kepemilikan lahan. Menurut Sumarsono, banyak masalah kepemilikan tanah di lokasi yang akan digarap.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kata Sumarsono, tidak memberikan rekomendasi untuk membangun kampung deret. Sumarsono menduga, alasannya karena belum ada kejelasan apakah lahan tersebut milik Pemprov DKI atau milik warga.
"Nah sekarang lahan-lahan itu kan milik negara, di kampung deret sehingga di pemeriksaan BPK, BPK tidak memberikan izin untuk dibangunnya kampung deret. Mungkin karena tidak sesuai dengan peruntukkan" ujar Plt yang disapa Soni, Senin (16/1/2017).
Soni menambahkan, adapun pengganti rencana pembangunan kampung deret ialah penyediaan rumah susun (rusun) bagi warga yang terdampak relokasi. Menurut dia, tak ada perbedaan antara pembangunan kampung deret dengan relokasi warga ke rusun karena sama-sama memberikan hunian layak untuk warga.
"Nah konsekuensinya kampung deret berubah menjadi kampung atas, artinya dibikin rumah susun yang ke atas, gitu lho kira-kira. Sama aja fungsinya, memberikan hunian yang layak buat mereka," ujar Soni.
Pembangunan kampung deret sempat disinggung dalam debat calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta, Jumat (13/1/2016).
(Baca: Anies: Katanya Bangun Kampung Deret, Ternyata Berderet-deret Digusur)
Cagub nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan, menanyakan janji pembangunan kampung deret yang sempat dikampanyekan Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama saat maju menjadi cawagub mendampingi Joko Widodo pada Pilkada DKI 2012.
Ahok mengatakan alasannya tidak membangun kampung deret karena tidak ada lagi tanah negara yang bisa dijadikan lokasi pembangunan kampung deret.
"Kenapa kami berhenti? Karena enggak ketemu tanah lagi. Tapi kalau kamu dudukin tanah negara yang lahan hijau, enggak bisa dong bikin kampung deret," ujar Ahok.
(Baca: Jawab Anies soal Kampung Deret, Ahok Sebut Petogogan dan Pejompongan)