JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengomentari rencana Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono yang ingin merevisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI.
Menurut Basuki, hal yang sama pernah dicoba mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.
"Kan sudah UU khusus DKI sudah ada pernah diajukan Bang Yos waktu itu. Saya bilang enggak benar harusnya bukan kekuasaan tapi tanggung jawab," ujar Basuki atau Ahok di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (16/1/2017).
(Baca: Dalam Pertemuan dengan Sri Sultan HB X, Sumarsono Bahas soal Daerah Khusus)
Ahok mengatakan selama ini hubungan Pemprov DKI dengan pemerintah pusat soal tanah juga sudah baik. Jika ada urusan jalan atau jembatan yang tumpang tindih, kata Ahok, Pemprov DKI dan pemerintah pusat masih bisa berkomunikasi untuk mencari jalan keluar.
"Semua kan bisa dikomunikasikan kan cuma kesan seolah-olah saya sama pusat gak baik," ujar Ahok.
Sebelumnya, Sumarsono membahas masalah ini dalam pertemuan dengan Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X. Dari pertemuan itu, terdapat poin yang bisa dirangkum guna pengajuan revisi Undang-Undang 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI, yakni kebudayaan, tata ruang, serta pertanahan.
Sumarsono menyebut kedatangannya juga untuk melihat bagaimana Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengatur kekhususan daerahnya.
"Untuk itu (ketiga poin), Jakarta tidak cukup clear sehingga ada overlapping kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ini-lah kami belajar dari Yogyakarta," ujar Sumarsono.
Dalam pertemuan itu juga Sumarsono dan Sri Sultan membicarakan mengenai integrasi atau tema paket wisata yang bisa menghubungkan antara Yogyakarta, Jakarta, hingga Bali.
Integrasi yang dimaksud ialah tema yang sama dalam wisata sejarah di kota-kota tersebut. Namun, ide itu belum dibahas secara teknis.