JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan, menilai adanya spanduk anti PKI bagian dari kebebasan berpendapat.
Hal itu dia sampaikan menanggapi adanya spanduk bertuliskan "Amalkan Pancasila, Usir PKI dari NKRI" di depan panggung tempatnya berkampanye di RW 02, Kelurahan Karanganyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).
"Warga memiliki kebebasan untuk berpendapat, untuk berekspresi. Berekspresi apa saja boleh selama tidak melanggar peraturan hukum yang berlaku," kata Anies usai berkampanye di Jalan batu Ceper IV, Gambir, Jakarta Pusat, Senin.
Menurut Anies, Indonesia menerapkan kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi semua warganya selama pendapat yang disampaikan tidak melanggar hukum.
"Dan itu diungkapkan lewat spanduk. Saya rasa itu mode yang kita harus hormati," ucap Anies.
(Baca: Di Depan Tempat Anies Kampanye Ada Spanduk "Usir PKI dari NKRI")
Spanduk bertuliskan "Amalkan Pancasila, Usir PKI dari NKRI" di RW 02 Kelurahan Karanganyar diketahui sudah terpasang sejak sebulan terakhir. Namun, warga setempat tidak tahu siapa pemasang spanduk tersebut.
Pada spanduk tak tercantum nama pihak yang membuatnya.
"Waktu itu ada orang lewat," kata seorang warga, Willy (47), saat menjelaskan mengenai pihak yang memasang spanduk di lokasi tersebut.