JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta akan segera melakukan sosialisasi surat keterangan (suket) yang berlaku pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Sosialisasi dilakukan untuk mencegah terjadinya pemalsuan suket.
Suket merupakan surat pengganti bagi warga dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang telah melakukan perekaman e-KTP, tetapi belum mendapatkan e-KTP. Suket digunakan sebagai syarat untuk melakukan pencoblosan.
Kabag Program, Data, Organisasi dan Sumber Daya Manusia (PDOS) KPU DKI Jakarta Yono mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat kepastian mengenai pihak yang berwenang menandatangani suket itu.
Dari informasi yang didapat KPU DKI Jakarta, suket bisa ditandatangani lurah setempat ataupun satuan pelaksana (satpel).
"Maunya diseragamkan dari kop surat dan yang menandatangani dan kami akan sosialisasikan ke KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Dari contoh akan kami sebarkan ke KPPS," ujar Yono saat rapat koordinasi Pilkada DKI 2017 di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).
(Baca: KPU DKI Jakarta Berencana Sediakan TPS di Rumah Sakit)
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Edison Sianturi menjelaskan, untuk pendatanganan suket akan didelegasikan oleh satpel. Namun, Edison meminta perlu adanya pengawasan guna mengantisipasi pemalsuan suket.
"Didelegasikan oleh satpel. Butuh integritas pengawasan dan pendudukung untuk mengetahuinya (kecurangan)," ujar Edison.
Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengadakan rapat koordinasi terkait penggunaan suket. Hasilnya, suket yang telah dimiliki oleh warga dalam DPT harus dilampirkan dengan surat pengantar dari RT atau RW setempat atau kartu keluarga (KK).