JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan tempat hiburan di Jakarta yang membuka praktik prostitusi akan dicabut izin usahanya. Sumarsono menyatakan, aturan tegas itu berlaku untuk seluruh tempat hiburan di Ibu Kota.
"Semua ada aturannya, jadi aturan itu setiap pelanggaran. Peringatan pertama, masuk peringatan kedua langsung dicabut izin operasional," ujar Sumarsono, di Balai Kota, Senin (16/1/2017).
(Baca: Anies: Urusan Penggusuran Tegas, tapi Urusan Prostitusi Alexis Lemah)
Penutupan tempat prostitusi diungkapkan calon gubernur nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan, saat debat pertama cagub-cawagub yang digelar KPU DKI Jakarta pada Jumat (13/1/2017).
Saat itu, Anies menyindir cagub nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dinilainya tegas menertibkan permukiman warga miskin tapi lemah menertibkan tempat prostitusi.
"Untuk urusan pengusuran tegas. Tapi urusan prostitusi Alexis lemah," kata Anies.
(Baca: Ahok: Katanya Banyak Pelacuran di Alexis, Ada Bukti Enggak?)
Adapun Ahok mengatakan belum ada rencana untuk menutup Alexis. Ahok menegaskan, tempat hiburan malam akan ditutup jika di dalamnya dua kali kedapatan ada penggunaan narkoba.
Jika Alexis dinilai harus ditutup karena menyajikan prostitusi, Ahok mengatakan, warga harus membuktikan hal itu.
"Kalau soal narkoba bisa tes darah atau pakai (tes) urine ketahuan. Kalau orang lakukan seks
gimana ketahuan?" ujar Basuki atau Ahok di Cibubur, Jakarta Timur.