Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian Polisi Bogor Saat Menerima Laporan Pelapor Ahok

Kompas.com - 17/01/2017, 11:12 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mencecar anggota polisi bernama Briptu Ahmad Hamdani. 

Dia adalah anggota kepolisian Bogor yang menerima laporan dari saksi pelapor bernama Willyudin Dhani terkait dugaan penodaan agama oleh Ahok di Kepulauan Pramuka.

Dalam laporan yang ditulis Ahmad, kejadian penodaan agama tersebut terjadi pada 6 September 2016 di Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat. Padahal, peristiwa Ahok tersebut berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ahmad menjelaskan, tanggal 6 Sepetember itu merupakan waktu saat Willyudin menonton video Ahok di Kepulauan Seribu.

"Pelapor melaporkan bahwa ada (video) di-share grup di Whatsapp dari teman pelapor dan di-downlod dan dilihat di rumah pelapor. Alamat rumahnya di Tegal Lega, Bogor," kata Ahmad di Gedung Kementan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Ahmad mengaku lupa saat menerima laporan Willyudin, pelapor mengemas video tersebut dalam bentuk apa. Dia juga tidak melihat langsung isi video tersebut. Ia hanya ingat, Willyudin membuat laporan pada 7 Oktober 2016. Saat itu, Willyudin datang bersama tiga rekannya.

Mendengar jawaban dari Ahmad, majelis hakim pun menanyakan alasan Ahmad menerima laporan tersebut. Padahal, kejadian dugaan penodaan agama tersebut terjadi di Kepulauan Seribu.

"Mengapa saudara tidak menyarankan agar melapor ke Polres Kepulauan Seribu dan menerima laporannya?" tanya salah satu hakim.

Ahmad menjawab, sebagai anggota Polri, dia harus melayani setiap aduan masyarakat. Oleh karena itu, dia pun menerima laporan tersebut.

"Kita sebagai anggota polri harus melayani, kalau masyarakat lapor ke Kepulauan Seribu kan terlalu jauh," kata Ahmad.

Hakim kembali menanyakan mengenai tanggal kejadian tersebut. Sebab, dalam laporan tersebut tertuang kejadian penodaan agama itu terjadi pada Kamis, 6 September 2016. Padahal, tanggal 6 September itu bukan hari Kamis, melainkan Selasa.

Menjawab pertanyaan hakim, Ahmad mengaku yang menyebutkan hari, tanggal, bulan dan tahun kejadian adalah Willyudin sebagai pelapor.

"LP-nya dibaca sendiri sama pelapornya. Lalu dicek ada yang salah atau tidak, lalu ditandatangani pelapor, baru setelah itu dicap," jawab Ahmad.

Kompas TV Polisi Ubah Pola Pengamanan Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com