JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur petahana DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengaku pernah menginstruksikan Asisten Sekda bidang Pembangunan DKI Jakarta Bambang Sugiyono agar pelaporan melalui aplikasi Qlue tak dipersulit.
Sebelumnya, kata dia, ada kewajiban bagi Ketua RT untuk melapor melalui Qlue sebanyak tiga kali sehari.
"Saya sampaikan kepada Pak Bambang, jangan ada kewajiban (Ketua RT/RW) lapor tiga kali dalam satu hari. Jadi satu hari itu boleh dua atau lima kali lapor, kami lihat akumulasinya berapa," kata Djarot, di Jalan Subur Raya, Menteng Atas, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Dia mengatakan, Ketua RT/RW tak wajib melapor Qlue sebanyak tiga kali tiap harinya. Hanya saja, mereka tetap wajib melapor melalui aplikasi Qlue.
Selain itu, aturan ini tidak hanya dapat dilakukan Ketua RT/RW, melainkan dapat dilakukan pengurus RT/RW.
"Ini kan sebetulnya tanggung jawab kita ya, ketika ada persoalan di masyarakat kemudian dilaporkan. Lapor ke Qlue juga tidak harus Ketua RT nya, pengurusnya juga bisa," kata Djarot.
(Baca: Ahok Cabut Pergub yang Mengatur Kewajiban RT/RW Lapor via Qlue)
Sebelum cuti kampanye, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut Pergub Nomor 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW di DKI Jakarta.
Hal itu tertulis dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2432 Tahun 2016 Tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kepada RT dan RW.
Pencabutan aturan itu ditandatangani Ahok pada 25 Oktober 2016 dan berlaku surut terhitung sejak 6 April 2016.
"Ada SK-nya, ditandatangani pak petahana (Ahok). Pencabutan SK 903 sudah dicabut," ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari kepada Kompas.com.
(Baca: Wagub Djarot Sebut Pengurus RT/RW Tak Harus Lapor Qlue Tiga Kali Sehari)
Adapun alasan pencabutan pergub itu karena masih kurangnya pemahaman pengurus RT/RW dalam penggunaan Qlue.
Di samping itu, perlu adanya perbaikan terhadap sistem Qlue guna mempermudah penggunaan sistem pelaporan ini kepada masyarakat.
"Sehingga sambil melakukan sosialisasi kepada RT/RW tentang mekanisme aplikasi Qlue dan perbaikan sistem, maka dilakukan evaluasi terhadap Kepgub 903," ujar Premi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.