JAKARTA, KOMPAS.com — Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan DKI Jakarta Bambang Sugiono mengatakan, Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak menginginkan ada kegaduhan menjelang pilkada.
Alasan itu yang mendasari Basuki mencabut peraturan gubernur mengenai kewajiban RT dan RW melapor melalui Qlue.
"Karena masyarakat banyak komplain, khususnya RT dan RW, muncul banyak forum, apalagi mau pilkada, ini kan jadi gaduh. Itulah pertimbangan beliau (Ahok)," ujar Bambang di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (17/1/2017).
(Baca juga: Ahok Cabut Pergub yang Mengatur Kewajiban RT/RW Lapor via Qlue)
Ahok mencabut pergub tersebut sebelum cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Dengan dicabutnya pergub tersebut, dana operasional untuk RT dan RW tidak lagi berkaitan dengan laporan melalui Qlue.
Para ketua RT dan RW hanya harus membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) per tiga bulan. SPJ tersebut sebagai syarat mendapatkan dana operasional untuk tiga bulan berikutnya.
"Pak Gubernur Ahok juga sudah keluarkan lagi pergub yang baru. Untuk sementara, biaya operasional tidak ada kaitannya dengan laporan Qlue," ujar Bambang.
Ia mengatakan, Pemprov DKI sudah mengajukan peraturan daerah tentang RT dan RW kepada DPRD DKI.
(Baca juga: Djarot Akui Pernah Instruksikan RT/RW Tak Wajib Lapor via Qlue Tiga Kali Sehari)
Bambang menyampaikan bahwa prosedur terkait pemberian dana operasional ini akan diatur kembali dalam perda itu. Perda tersebut juga akan mengatur tata cara pengangkatan ketua RT dan RW.
Saat sistem laporan masih menggunakan Qlue, ketua RT dan RW wajib melapor sebanyak tiga kali sehari.
Satu laporan diberi insentif sebesar Rp 10.000 untuk RT dan Rp 12.500 untuk RW. Insentif itu juga bukan digunakan untuk keperluan pribadi RT dan RW, melainkan sebagai dana operasional.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.