Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Profesi Hansip Harus Kita Hargai

Kompas.com - 18/01/2017, 12:43 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengingatkan kepada semua pihak agar tidak melecehkan hansip. Hal ini dinyatakannya terkait ucapan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, soal "jenderal berotak hansip".

"Jangan-lah gitu karena mereka saudara kita, makanya kita jangan buat komentar yang seolah-olah mereka menjadi lebih rendah daripada yang lain. Profesi hansip harus kita hargai," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1/2017).

Tito mengatakan, hansip adalah profesi yang penting di Indonesia. Kehadirannya diatur dalam undang-undang sebagai bagian dari sistem keamanan negara. Tito mengatakan, hansip ada di mana-mana di seluruh Indonesia.

Menyebut mereka bodoh tidaklah tepat karena hansip juga berpendidikan, bahkan ada yang sampai sarjana. Terkait perasaan para hansip di mana pun di Indonesia yang tersinggung akibat ucapan Rizieq, Tito memastikan akan menyelidiki sampai tuntas.

Kepolisian tak bisa melarang hansip untuk melaporkan Rizieq.

"Kalau nanti juga ada merasa terhina dan direndahkan karena dianggap hansip otaknya lebih rendah dan dianggap low class, dan mereka kemudian membuat laporan, kami tidak bisa tolak. Ingat hansip di mana-mana di seluruh Indonesia. Hak mereka juga (melapor) kalau mereka diberlakukan rendah," kata Tito.

Seorang warga Bekasi bernama Eddy Soetono (62) melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya setelah menonton ceramah Rizieq di YouTube yang menyebut Kapolda Metro Jaya berotak hansip. (Baca: Laporkan Rizieq Shihab, Pria Ini Mengaku Ingin Bela Hansip)

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017. Dalam laporan itu, Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hansip sudah dibubarkan

Profesi hansip diatur dalam Keppres Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Hankamrata. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2014 kemudian mencabut keppres itu dan menerbitkan Perpres Nomor 88 Tahun 2014.

Dengan peraturan itu, pengamanan tingkat lingkungan menjadi tanggung jawab Satpol PP sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2010. (Baca: Hansip Bubar, Pengamanan Pemerintah Bakal Repot)

Kompas TV Disebut "Jenderal Berotak Hansip", Kapolda: Saya sih Ketawa Saja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com