Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Perampokan di Pulomas Akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 19/01/2017, 14:07 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berencana akan menggunakan pasal tambahan kepada para tersangka perampok di Pulomas, Jakarta Timur, yang saat melakukan aksinya menewaskan enam orang pada akhir tahun lalu.

Para perampok tersebut kemungkinan akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini penyidik masih mencari bukti-bukti agar para pelaku bisa dijerat pasal tersebut.

"Perencanaan (pembunuhan) sedang kami gali," ujar Argo di kawasa Pulomas, Jakarta Timur, Kamis (19/1/2017).

Argo menjelaskan, alasan polisi hendak menjerat para pelaku dengan pasal tersebut karena ada indikasi aksi perampokan yang disertai penyekapan itu dilakukan secara terencana. Pasalnya, sebelum menjalankan aksinya para perampok sempat merencanakan aksinya di kawasan Puncak, Bogor.

"Jadi ada adegan berupa perencanaan sebelum melakukan perampokan. Para tersangka berkumpul di Cisarua, Bogor. Di sana merencanakan dan membawa beberapa alat, obeng, golok dan disiapkan semua," kata dia.

Untuk mendalami unsur perencanaan itu, kata Argo, penyidik akan menggali informasi. Selain itu, penyidik juga melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).

(Lihat: Alasan Polisi Hanya Menghadirkan Ius Pane dalam Pra-rekonstruksi Perampokan di Pulomas)

Untuk sementara, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang.

Jika unsur pembunuhan berencana terpenuhi, para tersangka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara.

Penyekapan yang menewaskan enam orang di Pulomas tersebut diduga terjadi pada (26 Desember 2016 sore. Warga bersama polisi baru mengetahui peristiwa penyekapan tersebut pada Selasa pagi, atau keesokan harinya.

Korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah Dodi Triono (59) selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga itu.

Baca: Korban Selamat Perampokan di Pulomas Dihadirkan pada Rekonstruksi

Adapun korban selamat bernama Zanette Kalila (13), yang merupakan anak Dodi. Korban lain yang selamat adalah Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy. Tiga korban terakhir merupakan pekerja di rumah Dodi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com