JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai saat ini, normalisasi Kali Krukut, Kemang, belum bisa dilaksanakan karena masalah penertiban lahan. Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Teguh Hendrawan mengatakan, ada sekitar 200 bidang lahan yang ternyata bersertifikat hak milik.
"Ternyata dari 761 bidang, sekitar 200 bidang itu bersertifikat hak milik, terus ada yang punya akta jual beli, ada juga yang punya kelengkapan surat lainnya," ujar Teguh di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (23/1/2017).
Teguh mengatakan, mau tidak mau, Pemprov DKI harus mengganti rugi untuk bisa melakukan normalisasi Kali Krukut.
Teguh mengatakan, ganti rugi akan dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air DKI. Namun, proses ganti rugi juga tidak bisa cepat. Dia yakin akan ada beberapa permasalahan di internal warga.
"Lahan ini kan enggak langsung bayar, pasti ada konflik internal dengan ahli waris, ada kelengkapan data lain yang masih kurang, belum dengan warga yang menolak program normalisasi itu," ujar Teguh.
Teguh mengatakan, jenis bangunan yang memiliki sertifikat itu bermacam-macam, seperti hotel, restoran, dan kafe-kafe. Jika jadi diganti rugi, Pemprov DKI hanya membayar senilai lahan yang dibutuhkan untuk mengembalikan trase sungai.
Teguh juga akan memeriksa kelengkapan berkasnya terlebih dahulu kepada BPN. Meski demikian, Teguh tidak tahu bagaimana ada bangunan yang memiliki sertifikat di Kali Krukut.
"Di IMB itu kan pasti punya namanya garis sepadan bangunan, garis sepadan jalan minimal 5 meter," ujar Teguh.