JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, penayangan iklan kampanye pasangan cagub-cawagub pada Pilkada DKI 2017 yang difasilitasi KPU akan ditayangkan mulai Minggu (29/1/2017). Penayangan iklan dilakukan hingga akhir masa kampanye.
"Nanti akan mulai ditayangkan tanggal 29 Januari selama 14 hari sampai dengan 11 Februari," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).
Sumarno menuturkan, tim kampanye ketiga pasangan cagub-cawagub telah menyerahkan materi iklan yang akan ditayangkan. Iklan akan kampanye ditayangkan di televisi, radio, media cetak, dan media online.
"Semua paslon sudah menyerahkan bahannya ke KPU. Jadi yang mendesain mereka, yang buat mereka, KPU tinggal menerima dan menayangkannya," kata Sumarno.
Menurut Sumarno, ada beberapa ketentuan iklan kampanye yang harus dipenuhi. Ketentuan itu antara lain identitas pasangan calon, visi-misi dan program, serta ajakan untuk memilih pada 15 Februari 2017.
Materi iklan yang diserahkan tim kampanye sudah memenuhi unsur tersebut. Untuk media cetak, iklan akan dimuat maksimal selebar satu halaman di setiap edisi sesuai ketersediaan anggaran serta tarif iklan media cetak yang berlaku.
Iklan pasangan calon dapat dimuat bersamaan dalam satu halaman edisi yang sama atau bergantian di edisi selanjutnya. Kemudian, untuk iklan di televisi, jumlah penayangan untuk setiap pasangan calon paling banyak kumulatif 10 slot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi. (Baca: Masyarakat Bisa Laporkan Hasil Survei yang Diragukan kepada KPU DKI)
Iklan ditayangkan setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye. Untuk iklan di radio, jumlah penayangan iklan kampanye untuk setiap pasangan calon paling banyak 10 slot dengan durasi maksimal 60 detik untuk setiap radio.
Iklan di radio ditayangkan setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye. Setiap pasangan calon dilarang memasang iklan selain yang telah difasilitasi oleh KPU DKI.