JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama asal Palu, Iman Sudirman, mengaku melaporkan terdakwa Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama setelah menyaksikan cuplikan video yang ditayangkan pada fanpage Facebook milik Front Pembela Islam (FPI).
Iman melaporkan Ahok di Polda Sulawesi Tengah pada 9 Oktober 2016. Saat hadir menjadi saksi dalam lanjutan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017), Iman menceritakan awal mula ia melaporkan Ahok.
(Baca juga: Saat Hakim Minta Kamerawan dari Pemprov DKI Tak Takut terhadap Ahok)
Ia mengaku pertama kali melihat tayangan video pidato Ahok pada 6 Oktober 2016 di Sekretariat HMI Cabang Palu.
Namun, ia menyebut video yang dilihatnya waktu itu tidak menampilkan tayangan secara utuh. Karena penasaran, Iman langsung mencari video Ahok saat ia kembali ke rumah.
Dari penelusurannya di internet, ia menemukan cuplikan video di akun Facebook FPI yang diberi judul "Nonton Penista Agama".
"Saya lihat pertama tanggal 6 Oktober 2016. Saya berikutnya penasaran. Jumat tanggal 7 membuka sendiri, saya dapat video itu di fanpage FPI," kata pria yang berstatus sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Islam cabang Palu ini.
Dalam video tersebut, Iman mendengarkan ucapan Ahok yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51.
Iman kemudian mendiskusikan video yang dilihatnya itu bersama rekan-rekan, baik sesama anggota HMI maupun anggota dari organisasi kemahasiswaan lainnya.
Setelah berdiskusi dengan sejumlah organisasi kemahasiswaaan lainnya, Iman menyebut organisasi kemahasiswaaan di Palu sepakat untuk melaporkan Ahok.
"Saat itu semua lembaga aliansi Islam ingin melapor. Tapi, karena enggak bisa melapor semua sama polisi, lalu kita musyawarah bagaimana kalau HMI yang melapor," ucap Iman.
(Baca juga: Kuasa Hukum Ahok Permasalahkan Foto yang Diunggah Saksi di Facebook)
Menurut Iman, laporan dibuat karena sejumlah umat Islam di sana marah dan tersinggung akan ucapan Ahok.
"Surat Al Maidah kitab suci, wahyu Allah yang diyakini (umat Islam), tetapi disebut oleh seorang gubernur Jakarta yang ibu kota negara ini dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51 macam-macam itu. Kami tidak terima," ujar Iman.