JAKARTA, KOMPAS.com - Josefina Syukur, anggota tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dapat menghadirkan penyidik dari Polda Sulawesi Tengah.
Permintaan ini disampaikan Josefina dalam menindaklanjuti banyaknya kejanggalan pada berita acara pemeriksaan (BAP) seorang saksi pelapor, Iman Sudirman. Adapun Iman adalah saksi asal Palu yang melaporkan Ahok ke Mapolda Sulteng.
"Dengan penuh hormat dan tidak keberatan, agar masalah ini clear dan terang benderang agar yang mulia Majelis Hakim dan JPU dapat menghadirkan saksi verbal lisan (penyidik) di persidangan besok," kata Josefina, dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
(Baca juga: Pengacara Ahok Iseng Tanya Kesamaan Sepatu yang Dipakai Saksi Pelapor)
Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, hal yang dipermasalahkan kuasa hukum Ahok adalah aspek formal, sedangkan aspek legalnya tidak dipermasalahkan.
Oleh karena itu, kata dia, tidak perlu menghadirkan penyidik dari Polda Sulawesi Tengah.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi menyampaikan, tidak ada niat dari Iman untuk mengubah BAP. Oleh karena itu, hakim menilai tidak perlu menghadirkan penyidik sebagai saksi.
"Kecuali dalam keterangan saksi disangkal, ngomong A, diketik B. Jadi tidak perlu menghadirkan saksi verbal lisan, majelis akan mempertimbangkan ini dengan teliti, cermat, dan adil," kata Dwiarso.
Sebelumnya, majelis hakim menilai ada yang janggal dalam BAP Iman. Salah satu kejanggalannya adalah tercantumnya pasal yang dituduhkan kepada Ahok.
Padahal, dalam kesaksiannya, Iman mengaku tidak paham mengenai pasal dan tidak menyebut pasal saat membuat BAP.
Kemudian, terkait kop surat BAP. Iman sebelumnya mengaku melaporkan Ahok ke Mapolda Sulawesi Tengah.
Hanya saja, kop surat BAP yang diterima merupakan kop Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, bukan Mapolda Sulawesi Tengah.
(Baca juga: Sidang Ahok Dilanjutkan pada 31 Januari)
Selanjutnya, terkait waktu pemeriksaan Iman oleh penyidik Sulawesi Tengah, yakni waktu Indonesia bagian tengah (WITA).
Sementara itu, dalam BAP, dituliskan WIB (waktu Indonesia bagian barat) bukan WITA. Penandatanganan BAP juga dilakukan di Jakarta, bukan di Palu.