JAKARTA, KOMPAS.com — Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, enggan berkomentar soal kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Masjid Al-Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat dan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bansos Kwarda Pramuka DKI Jakarta yang penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Saya tidak mau berkomentar soal itu," ujar Sylviana di kawasan Koja, Jakarta Utara, Rabu (25/1/2017).
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan mengatakan, kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial untuk Kwarda Pramuka DKI Jakarta sudah naik ke penyidikan.
(Baca juga: Bareskrim: Status Kasus Masjid Al-Fauz Naik ke Penyidikan)
Dana bansos itu bersumber dari anggaran tahun 2014 dan 2015.
"Iya, sudah (penyidikan) kemarin," ujar Adi saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, ada anggaran sebesar Rp 6,8 miliar dari bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta, masing-masing untuk tahun 2014 dan 2015.
Kemudian, ada laporan dugaan penyelewengan pengelolaan dana bansos tersebut. Penyidik Bareskrim juga telah menaikkan penanganan kasus pembangunan Masjid Al-Fauz di kantor penyidikan.
Penyelidik menemukan indikasi awal adanya penyimpangan dalam pembangunan Masjid Al-Fauz.
Diduga, ada kerugian negara akibat ketidaksesuaian spesifikasi saat kontrak dengan saat sudah dibangun.
(Baca juga: Kenapa Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Al-Fauz Baru Diselidiki Sekarang?)
Pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat ini dimulai pada awal Juni 2010 dan rampung pada akhir Desember 2010.
Pembangunan masjid tersebut dilakukan ketika Sylviana Murni menjabat Wali Kota Jakarta Pusat.
Masjid ini diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta ketika itu, Fauzi Bowo, pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar.