JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta, Moch Sidik, mengatakan, pemilih pada Pilkada DKI Jakarta 2017 bisa pindah tempat pemungutan suara (TPS) apabila mereka pindah domisili atau bekerja di tempat lain di DKI Jakarta yang berbeda dengan alamatnya di KTP.
Caranya, mereka harus mengurus proses pindah pemilih menggunakan formulir A5.
"Pertama, bisa mengurus di KPU kabupaten/kota. Itu dikasih limit H-10 (pemungutan suara)," ujar Sidik di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
(Baca juga: Bawaslu DKI: Dugaan Pelanggaran Pilkada Makin Banyak)
Apabila telah melewati H-10, pemilih masih bisa pindah TPS dengan cara mengurusnya ke panitia pemungutan suara (PPS) yang bertugas di TPS di mana dia terdaftar sebelumnya.
"Nanti dicek dulu apakah betul-betul namanya sudah ada di DPT sesuai alamat KTP. Kalau ada, akan diberikan A5-nya dan namanya dicoret di TPS asalnya," kata dia.
Setelah mengurus di KPU kabupaten/kota atau TPS semula namanya terdaftar, pemilih harus menyerahkan formulir A5 itu kepada PPS yang bertugas di TPS tujuan paling lambat H-3 pemungutan suara.
Sidik mengatakan, pemilih yang pindah TPS bisa menggunakan hak pilihnya sejak TPS dibuka.
"Warga DKI Jakarta yang menggunakan A5 itu bisa diberikan haknya sejak jam 07.00 pagi hingga 13.00. Pindah memilih ini haknya tetap sama dengan yang terdaftar dalam DPT," ucap Sidik.
(Baca juga: Polri Tempatkan Brimob di Wilayah Rawan untuk Amankan Pilkada )
Adapun pemungutan suara pada Pilkada DKI 2017 akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017. Saat ini, tahapan pilkada masih dalam masa kampanye Pilkada 2017 yang berlangsung hingga 11 Februari 2017 nanti.