JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan satu Sylviana Murni membantah tudingan calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, bahwa dia pernah distafkan saat masih aktif menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Sylviana menilai apa yang disampaikan oleh Ahok merupakan fitnah keji.
Menurut Sylvi, hingga dia menjabat sebagai Deputi Bidang Pariwisata DKI Jakarta, tidak pernah sekalipun dia mendapatkan sanksi seperti yang disebutkan Ahok.
"Pernah distafkan? Tidak pernah, kata siapa? Itu fitnah yang keji, tidak pernah (distafkan). Karier saya terus," ujar Sylviana seusai sowan ke kediaman Presiden ketiga RI BJ Habibie di Jakarta Selatan, Minggu (29/1/2017).
Saat menghadiri sebuah acara di Jalan Talang, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, Ahok mengatakan bahwa Sylvi pernah dijadikan staf ketika masih bertugas di Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7).
"Dia pernah distafkan lho. Coba tanya Bu Sylvi kenapa distafkan," kata Ahok.
(Baca juga Ahok: Bu Sylvi Pernah Distafkan Lho...)
BP7 merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang ada sebelum reformasi.
Sebelum maju sebagai cawagub, Sylvi merupakan salah satu PNS di lingkungan Pemprov DKI. Sylviana pernah menduduki jabatan sebagai Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, dan terakhir yang dipegangnya adalah Deputi Gubernur Bidang Pariwisata Pemprov DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.