JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian tengah mendalami unsur pornografi terkait beredarnya percakapan WhatsApp yang diduga terjadi antara seorang pria berinisial HR dengan seorang perempuan berinisial F di dunia maya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, pihak yang bisa jerat dengan UU Pornografi adalah pembuat, pengunggah, dan penyebar percakapan itu.
"Nanti kami lihat karena ini gambar pornografi. Nanti kami juncto UU ITE, baik yang menyebarkan dan objek, sama bisa dijerat pornografi dan UU ITE," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/1/2017).
Polisi akan meminta tim digital forensik untuk memastikan apakah percakapan tersebut benar terjadi antara HR dengan F. Kedua orang itu juga berpotensi untuk dijerat.
"Tentunya kami akan memeriksa beberapa saksi ahli. Nanti akan melihat benar enggak ada di situ. Kami akan meneliti apakah akun beredar gambar ini asli atau tidak, ada beberapa saksi ahli dan nanti saksi ahli yang berbicara," kata Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.