JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan, heran dengan pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menyebut dia tidak mengerti undang-undang tentang transportasi.
"Oh dicek saja undang-undang yang itu. Dewan pakar kita pada heran tuh, (Ahok) ada komentar begitu," kata Anies kepada Kompas.com di Jakarta Barat, Senin (30/1/2017).
Saat ditanya, bagaimana bentuk keheranan dewan pakar itu? Anies mengatakan bahwa dia belum mendapat informasi lebih lanjut. Dia berjanji akan menceritakan hal itu jika sudah mendapat cerita lengkapnya.
Ahok yang juga calon gubernur DKI dan merupakan seorang petahana sebelumnya mengatakan, Anies tak mengerti undang-undang tentang transportasi terkait dengan ide Anies mengalihkan subsidi PT Transjakarta ke angkot agar 13.000 angkot di Jakarta berkualitas lebih baik.
Baca: Anies Berencana Alihkan Subsidi Transjakarta ke Angkot
Menurut Ahok, rencana Anies itu menyalahi undang-undang. Berdasarkan peraturan yang baru, kata Ahok, angkot dan mikrolet sudah tidak boleh turun ke jalan.
"Beliau enggak baca UU tentang transportasi. UU transportasi sudah enggak boleh ada angkot, enggak boleh ada mikrolet di jalan," kata Ahok usai menghadiri sebuah acara di Jalan Talang, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (29/1/2017).
Baca: Anies Ingin Alihkan Subsidi Transjakarta untuk Angkot, Ini Kata Ahok
Karena itu, Ahok meyakini rencana yang dimilikinya jauh lebih baik. Menurut dia, semua angkot yang ada di Jakarta nantinya harus diganti dengan bus berukuran besar.
Skema pengadaannya akan dilakukan dengan cara memberikan pinjaman ke pengusaha angkutan sebagai modal untuk mengganti angkotnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.