JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menghadirkan secara paksa saksi pelapor, Ibnu Baskoro.
Sebab, Ibnu sudah tiga kali mangkir dalam persidangan. "Kita minta dia (Ibnu) dihadirkan secara paksa," ujar ketua tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2017).
Trimoelja menambahkan, seharusnya sebagai pelapor, Ibnu bertanggung jawab untuk hadir dalam sidang ini.
(Baca juga: Pria Mirip Ahmad Dhani Lihat Langsung Sidang Ahok)
Pihaknya bertanya-tanya mengapa Ibnu selalu mangkir dari panggilan persidangan.
Ia menduga, ada yang disembunyikan Ibnu sehingga dia tidak pernah penuhi panggilan majelis hakim untuk bersaksi dalam kasus ini.
"Mereka kan membuat laporan, mereka harus bertanggung jawab atas pelaporannya. Justru kalau tidak hadir jadi pikir ada misteri apa? Itu yang ingin kita gali," kata Trimoelja.
Jika dalam sidang ke-8 ini Ibnu tidak hadir, maka dia sudah empat kali mangkir dari persidangan. Sidang ke-8 ini rencananya akan dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang ini mendengarkan keterangan dari saksi. Rencananya, ada lima saksi yang dihadirkan JPU, yaitu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, saksi pelapor Ibnu Baskoro, Komisaris KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni.
(Baca juga: Empat "Water Cannon" dan Dua Barracuda Disiagakan dalam Sidang Ahok)
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.