JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna, memandang penting kehadiran dua saksi fakta yang merupakan warga Kepulauan Seribu.
Adapun dua saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni, warga sipil yang sama-sama bekerja sebagai nelayan di Pulau Panggang.
"Yang penting hari ini ada pemeriksaan nelayan sebagai saksi fakta yang hadir saat itu (saat Ahok diduga melakukan penodaan agama di Kepulauan Seribu)," kata Sirra, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Menurut Sirra, saksi itu akan menjelaskan apakah ada reaksi keras dari warga setempat saat Ahok mengutip surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.
Saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu dan sempat mengutip ayat saat menyampaikan sambutan.
"Itu (kesaksian nelayan) akan menjadi suatu bukti tentang kondisi di sana (Kepulauan Seribu). Dan ternyata terbukti, kemarin pun warga Kepulauan Seribu menyambut baik kehadiran Ahok," kata Sirra.
Pada Senin (30/1/2017) kemarin, Ahok blusukan dan berkampanye ke enam pulau di Kepulauan Seribu, yakni Pulau Kelapa, Pulau Harapan, Pulau Pramuka, Pulau Panggang, Pulau Tidung, dan Pulau Untung Jawa. Kehadiran Ahok disambut antusias oleh warga setempat.
Ada lima saksi yang akan bersaksi pada persidangan kedelapan Ahok hari ini. Selain dua saksi fakta dari Kepulauan Seribu, ada Komisaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahliah Umar, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, dan saksi pelapor Ibnu Baskoro.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.