Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Kami Lihat Ada Ketergesaan MUI "Menghukum" Pak Basuki

Kompas.com - 31/01/2017, 13:47 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) tergesa-gesa dalam mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan terkait kliennya.

"Kami lihat ada ketergesa-gesaan MUI Pusat melakukan penghukuman dari sisi keagaaman kepada Pak Basuki," kata Humphrey di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Dalam pendapat dan sikap keagamaan MUI, Ahok dianggap telah menghina Al Quran dan ulama terkait pernyataan yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.

"Dalam sikap keagamaan itu disebutkan Basuki bersalah dan minta kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Jadi sifatnya sudah menghukum," kata Humphrey.

(Baca juga: Ketua Umum MUI Mengaku Tak Tanda Tangani Penunjukan Rizieq sebagai Ahli)

Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, pada 9 Oktober 2016, MUI DKI Jakarta mengeluarkan surat teguran kepada Ahok.

Dalam surat teguran tersebut, Ahok diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selang dua hari setelahnya, kata dia, MUI langsung menerbitkan pendapat dan sikap MUI.

"MUI DKI menegur, kok MUI langsung menghukum? Apa tidak koordinasi? Lagi pula selama dua hari itu, Pak Basuki tidak melakukan perbuatan mengulang (mengutip ayat suci)," kata Humphrey.

Sidang kasus dugaan penodaan agama hari ini menjadwalkan pemeriksaan lima saksi, salah satunya Ketua MUI Ma'ruf Amin.

Saat menyampaikan keterangannya, Ma'ruf mengangkui adanya desakan serta permintaan masyarakat agar MUI menyatakan sikap terkait pidato Ahok yang mengutip surat Al Maidah. 

Selain itu, menurut Ma'ruf, MUI menyampaikan pernyataannya tersebut untuk meredam keresahan yang terjadi di masyarakat.

(Baca juga: Dalam Persidangan, Ketua MUI Akui Tak Tonton Video Ahok)

MUI juga tidak melakukan klarifikasi atau tabayyun kepada Ahok terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan.

"Kalau dilakukan tabayyun belum tentu terjadi keresahan. Saksi juga mengaku tidak menonton video Pak Basuki, padahal (ucapan surat Al-Maidah ayat 51) cuma 13 detik," kata Humphrey.

Saat ini, sidang masih ditunda untuk makan siang. Rencananya, Ma'ruf akan kembali bersaksi setelah istirahat makan siang selesai.

Selain Ma'ruf, ada empat saksi yang akan menyampaikan keterangannya. Mereka adalah dua saksi fakta yang merupakan warga Kepulauan Seribu, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan saksi pelapor Ibnu Baskoro.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com