JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencecar saksi kasus dugaan penodaan agama, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin. Menurut anggota tim kuasa hukum Ahok, ada kejanggalan antara waktu viral video Ahok dengan pengakuan Ma'ruf terkait tim kajian MUI.
"Tanggal 27 September terdakwa pidato di Kepulauan Seribu, tanggal 28 September video diunggah oleh akun Pemprov DKI di Youtube. Kemudian tanggal 1 Oktober, tim kajian saksi sudah tahu dan bekerja?" tanya seorang anggota tim kuasa hukum Ahok kepada Ma'ruf, dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
(Baca: Pengacara Ahok Akan Soroti Latar Belakang Politik Ketua MUI)
Kuasa hukum Ahok mempertanyakan sikap MUI yang sudah bergerak sebelum video Ahok menjadi viral di media sosial. Menurut pihak Ahok, video versi pendek pidato Ahok viral di media sosial pada 5-6 Oktober 2016. Kemudian beberapa pihak melaporkan Ahok ke kepolisian pada 7 Oktober 2016.
Menjawab hal itu, Ma'ruf membenarkannya. Dia menyebut, banyak laporan yang datang padanya dan kemudian MUI membentuk tim yang terdiri dari 4 komisi dan mulai melakukan kajian lapangan pada 1-5 Oktober 2016.
"Berarti dalam hal ini, MUI punya tim kajian yang secara tidak langsung mencari-cari kesalahan terdakwa?" tanya kuasa hukum Ahok kepada Ma'ruf.
Ma'ruf membantah MUI mencari-cari kesalahan Ahok. Dia menyebut sudah banyak pemberitaan mengenai pernyataan Ahok yang diduga menodai agama.
Selain itu, kata Ma'ruf, ada dua versi video, yakni video versi panjang milik Pemprov DKI Jakarta dan video versi pendek. Meski demikian, Ma'ruf mengaku tidak menonton video Ahok tersebut.
"Isunya berkembang sudah ramai, makanya MUI menugaskan penelitian lapangan ke Kepulauan Seribu. Tanggal 1-5 Oktober, tim mendalami laporan masyarakat," kata Ma'ruf.
(Baca: Ketua MUI Dapat Laporan Warga Kepulauan Seribu Marah karena Ucapan Ahok)
Hingga pukul 14.26 WIB, kuasa hukum Ahok masih mencecar Ma'ruf. Selain Ma'ruf, ada empat saksi yang akan bersaksi. Seperti dua saksi fakta yang merupakan warga Kepulauan Seribu, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan saksi pelapor Ibnu Baskoro.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.