JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanyakan latar belakang Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin, dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2017).
Dalam profil tentang dirinya, Ma'ruf tidak mencantumkan pengalaman kerjanya sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada tahun 2007 sampai 2014.
"Tahun 2007 sampai 2014, Bapak sebagai wantimpres tapi di sini tidak tercantum?" tanya seorang anggota tim pengacara Ahok.
"Saya wantimpres memang," jawab Ma'ruf.
" Tapi tidak dicantumkan?"
Majelis hakim memotong dan meminta hal tersebut tidak dipermasalahkan. Kuasa hukum pun melanjutkan pertanyaan.
"Pada era Presiden siapa?"
Ma'ruf menjawab," Susilo Bambang Yudhoyono."
"Saya mau tanya tentang organisasi MUI yang Bapak pimpin. Apakah dapat bantuan hibah dari pemerintah khususnya saat wantimpres itu? "
"Dapat," jawab Ma'ruf.
Ma'ruf Amin menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama oleh Ahok pada hari ini. Kasus yang menimpa Ahok itu terkait dengan pidatonya pada saat kunjungan kerja sebagai gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016.