JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Rachland Nashidik, menyampaikan keberatan atas pernyataan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama, Selasa (31/1/2017).
Poin keberatan pertama adalah mengenai kesaksian Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ma'ruf Amin.
"Hak politik warga negara tidak dapat diadili. Pilihan dan afiliasi politik warga negara bukan dan tidak bisa diperlakukan sebagai kejahatan. Sebagai warga negara, adalah benar dan sepenuhnya konstitusional apabila Ma'ruf Amin memiliki preferensi politik. Ia juga berhak untuk mengekspresikannya secara bebas," kata Rachland, melalui keterangan tertulis, Selasa (31/1/2017) malam.
(Baca: Pengacara Ahok Tanya soal Telepon dari SBY kepada Ketua Umum MUI)
Rachland turut keberatan ketika kuasa hukum Basuki atau Ahok mengaitkan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dengan fatwa MUI dan peradilan Ahok.
"Kami menilai perbuatan jorok tersebut adalah pembunuhan karakter yang bermotif kampanye politik dan bersifat oportunistik karena memanfaatkan dan menyalahgunakan imparsialitas pengadilan," tutur Rachland.
(Baca: Ahok Akan Laporkan Ketua MUI yang Bantah Terima Telepon dari SBY)
Rachland menilai pertemuan Agus-Sylvi dengan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama sebagai bentuk penghormatan. Menurut Rachland, jika ada yang menuduh pertemuan itu sebagai sebuah konspirasi politik, maka sama saja dengan merendahkan integritas NU.
"Politisasi pengadilan yang dilakukan Basuki dan kuasa hukumnya bukan saja salah namun juga kentara upaya mentransformasi konflik dari pengadilan ke tengah-tengah masyarakat," ujar Rachland.
(Baca: Komisi Hukum MUI Kritik Pertanyaan Pengacara Ahok kepada Ma'ruf Amin)