JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto sempat menegur terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, saat Ahok menyampaikan keberatan atas keterangan saksi pelapor, Ibnu Baskoro, dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (31/1/2017).
Sebab, keberatan yang disampaikan Ahok dinilai terlalu panjang. Ceritanya, saat itu, Ahok merasa keberatan dengan pernyataan Ibnu terkait dirinya yang dianggap tidak bisa memimpin Ibu Kota.
Menurut Ahok, Indonesia dibentuk atas dasar konstitusi, bukan ayat suci agama mana pun. Selama seseorang itu merupakan warga negara Indonesia (WNI), dia berhak menjadi apa pun, termasuk Gubernur DKI Jakarta.
"Indonesia bukan negara berdasar agama, tetapi Pancasila dengan 4 pondasi, NKRI, Pancasila, UUD 45, dan Bhineka Tunggal Ika. Apa Saudara tidak setuju dasar konstitusi?" tanya Ahok kepada Ibnu, di persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
"Saudara enggak usah panjang lebar ya (menyampaikan keberatan)," kata Dwiarso menyanggah Ahok.
Sebab, sidang sudah berjalan dari pagi hingga hampir tengah malam. Mulai pukul 09.00 hingga 23.00.
(Baca juga: Sampaikan Keberatan, Ahok Tunjuk-tunjuk Saksi Pelapor)
Dwiarso kemudian meminta Ahok menyampaikan keberatan dengan singkat dan jelas. Ahok pun mengangguk menanggapi permintaan Dwiarso.
Dia kembali melanjutkan keberatannya dengan lebih ringkas. "Saya keberatan dengan (keterangan) lupa-lupa terus saudara, Anda harus mengerti laporan saudara. Tuhan akan menghukum saudara kalau memberi kesaksian palsu. Terima kasih," kata Ahok.
Sebelumnya, Ahok juga merasa keberatan karena dianggap telah menodai agama Islam. Selain itu, dia keberatan dengan kesaksian Ibnu yang berbeda dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Ahok tak terima dengan tudingan kampanye terselubung yang dilayangkan Ibnu kepadanya saat ia melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Ahok merasa bersyukur ada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahliah Umar yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersaksi.
Dengan demikian, Dahliah dapat menjelaskan definisi kampanye. "Saya tidak pernah mengajak orang untuk memilih saya," kata Ahok.
(Baca juga: LPSK Sayangkan Aksi Saling Lapor pada Sidang Kasus Ahok)
Ibnu merupakan saksi pelapor asal Bogor. Dia merupakan saksi yang sebelumnya mangkir dari persidangan sebanyak tiga kali.
Selain Ibnu, saksi lain yang juga memberi keterangan pada persidangan kedelapan Ahok, Selasa (31/1/2017), adalah Dahliah Umar dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.