Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kuasa Hukum soal Ucapan Ahok Akan Proses Hukum Keterangan Ketua MUI

Kompas.com - 01/02/2017, 12:21 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sirra Prayuna, salah seorang pengacara terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membantah bahwa Ahok hendak melaporkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin terkait kesaksiannya di persidangan, Selasa kemarin.

Sirra menyebut, sejak awal Ahok ataupun pihaknya tidak berniat melaporkan Ma'aruf. Maksud pernyataan Ahok, kata Sirra, pihaknya berniat untuk melaporkan saksi pelapor.

Dalam sidang ke sembilan kemarin, saksi pelapor yang dihadirkan hanya satu yakni Ibnu Baskoro. Sedangkan Ma'aruf merupakan saksi fakta dalam persidangan tersebut.

"Saya ingin meluruskan, maksud Pak Basuki Tjahaja Purnama itu, laporan itu disampaikan pada pihak saksi pelapor (Ibnu). Jadi tidak relevan dan tidak ada urgensi Pak Ma'aruf harus dilaporkan. Enggak ada kita berpikir Pak Ma'aruf mau dilaporkan," kata Sirra, dalam jumpa pers di Rumah Lembang, di Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).

Sejak awal, pihaknya hanya akan melaporkan saksi pelapor, yang di bawah sumpah memberikan keterangan palsu.

"Kenapa penting ini dijelaskan, kami tidak memandang ada relevansi Pak Ma'aruf Amin dilaporkan terkait dengan keterangan di persidangan," ujar Sirra.

Dia membantah bahwa Ahok keseleo lidah soal melaporkan Ma'aruf. Pihak menilai pernyataan Ahok sebagai respons atas kesaksian Ma'aruf.

Dalam persidangan, lanjut Sirra, Ma'aruf menjelaskan soal proses terbitnya sikap dan pendapat keagamaan tentang pidato Ahok, kunjungan paslon nomor satu Agus-Sylvi, dan lainnya.

"Ini bukan soal kepeleset, ini menanggapi apa yang diterangkan ini. Kan banyak penjelasan Pak Ma'aruf," ujar Sirra.

Saat disodorkan berita tentang pernyataan Ahok yang menyebut akan melaporkan Ma'aruf, Sirra kembali menjawab bahwa itu merupakan respons Ahok.

"Makanya kalau di dalam ruang sidang itu, ada respons yang mekanismenya sudah diatur ketika saksi selesai memberi keterangan. Kemudian hakim tanya, apakah terdakwa ada pertanyaan dan tanggapan terdakwa."

"Jadi itu tanggapan respons, tapi kita tidak ada niat melaporkan," ujar Sirra.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com