JAKARTA, KOMPAS.com - Sirra Prayuna, salah seorang pengacara terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membantah bahwa Ahok hendak melaporkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin terkait kesaksiannya di persidangan, Selasa kemarin.
Sirra menyebut, sejak awal Ahok ataupun pihaknya tidak berniat melaporkan Ma'aruf. Maksud pernyataan Ahok, kata Sirra, pihaknya berniat untuk melaporkan saksi pelapor.
Dalam sidang ke sembilan kemarin, saksi pelapor yang dihadirkan hanya satu yakni Ibnu Baskoro. Sedangkan Ma'aruf merupakan saksi fakta dalam persidangan tersebut.
"Saya ingin meluruskan, maksud Pak Basuki Tjahaja Purnama itu, laporan itu disampaikan pada pihak saksi pelapor (Ibnu). Jadi tidak relevan dan tidak ada urgensi Pak Ma'aruf harus dilaporkan. Enggak ada kita berpikir Pak Ma'aruf mau dilaporkan," kata Sirra, dalam jumpa pers di Rumah Lembang, di Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
Sejak awal, pihaknya hanya akan melaporkan saksi pelapor, yang di bawah sumpah memberikan keterangan palsu.
"Kenapa penting ini dijelaskan, kami tidak memandang ada relevansi Pak Ma'aruf Amin dilaporkan terkait dengan keterangan di persidangan," ujar Sirra.
Dia membantah bahwa Ahok keseleo lidah soal melaporkan Ma'aruf. Pihak menilai pernyataan Ahok sebagai respons atas kesaksian Ma'aruf.
Dalam persidangan, lanjut Sirra, Ma'aruf menjelaskan soal proses terbitnya sikap dan pendapat keagamaan tentang pidato Ahok, kunjungan paslon nomor satu Agus-Sylvi, dan lainnya.
"Ini bukan soal kepeleset, ini menanggapi apa yang diterangkan ini. Kan banyak penjelasan Pak Ma'aruf," ujar Sirra.
Saat disodorkan berita tentang pernyataan Ahok yang menyebut akan melaporkan Ma'aruf, Sirra kembali menjawab bahwa itu merupakan respons Ahok.
"Makanya kalau di dalam ruang sidang itu, ada respons yang mekanismenya sudah diatur ketika saksi selesai memberi keterangan. Kemudian hakim tanya, apakah terdakwa ada pertanyaan dan tanggapan terdakwa."
"Jadi itu tanggapan respons, tapi kita tidak ada niat melaporkan," ujar Sirra.