Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Pengacara Ahok soal Lamanya Waktu Pemeriksaan Ma'ruf Amin

Kompas.com - 01/02/2017, 13:33 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sirra Prayuna, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjelaskan alasan lamanya pemeriksaan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama.

Adapun Ma'ruf menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). Dalam persidangan itu, Ma'ruf dimintai keterangan selama sekitar tujuh jam.

Sirra menjelaskan, persidangan itu berlangsung lama karena tim pengacara Ahok ingin menggali keterangan dari Ma'aruf.

Lamanya pemeriksaan itu, lanjut Sirra, juga dilakukan terhadap saksi-saksi lain di persidangan sebelumnya.

"Kenapa lama dalam pemeriksaannya, karena memang dari pemeriksaan sebelumnya, setiap saksi didalami untuk mencari kebenaran materil," kata Sirra, dalam jumpa pers di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).

(Baca: Ma'ruf Bersaksi 7 Jam di Sidang Ahok, Hakim Diminta Pertimbangkan Usia)

Majelis hakim, kata Sirra, pernah mengatakan pihak pengacara boleh mendalami pemeriksaan terhadap saksi.

"Karena hakim jelas mengatakan, kalau salah saksi dalam beri kesaksian, maka dia (hakim) bisa salah dalam mempertimbangkan putusan bagi terdakwa ini. Jadi untuk itu didalami," ujar Sirra.

Namun, lanjut Sirra, pemeriksaan Ma'aruf sebenarnya bisa berlangsung cepat jika pihak jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim tidak memberi waktu panjang terkait pemeriksaan Ma'ruf dengan alasan kondisi kesehatan atau padatnya kegiatan saksi selanjutnya.

"Kan jaksa tidak meminta ke hakim, tidak mungkin kami yang meminta. Harusnya jaksa minta ke hakim," ujar Sirra.

(Baca: Kuasa Hukum Bantah Ahok Akan Perkarakan Ketua MUI)

Sirra melanjutkan, tim pengacara Ahok juga sudah sepakat Ma'aruf menjadi saksi yang diperiksa pertama dalam sidang tersebut. Padahal, sesuai aturan KUHAP seharusnya yang diperiksa pertama adalah saksi pelapor.

"Tapi karena pertimbangan Kiai Haji Ma'aruf Amin sudah sepuh, dan punya tugas aktivitas padat, kami sepakat beri kesempatan beliau diperiksa pertama. Ini sebagai penghargaan kami dan rasa hormat," ujar Sirra.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com