JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyatakan, permintaan untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 awal, atau ke versi sebelum diamandemen, sudah konstitusional.
Ia mengatakan hal itu di Mapolda Metro Jaya hari Rabu (1/2/2017) terkait dengan pemeriksaannya hari ini sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan upaya makar Rachmawati Soekarnoputri.
Polisi menyinyalir ada keterkaitan antara upaya makar dengan tuntutan Rachmawati soal UUD 1945 itu.
"Jadi kalau soal amandemen, kalau ada usulan-usulan masyarakat kepada DPR RI meminta amandemen terhadap UUD 1945, itu sangat konstitusional selama disalurkan di jalur konstitusi," kata Rizieq
Rizieq mengingatkan, upaya sebagian orang menuntut UUD 45 kembali ke versi awal kepada MPR/DPR sudah berada di jalur yang benar.
Sejumlah orang seperti Sri Bintang dan Rachmawati Soekarnoputri mengakui adanya permintaan itu kepada pimpinan MPR/DPR.
"Selama itu dilakukan lewat koridor konstitusi, disampaikan ke DPR, disampaikan ke pimpinan DPR atau fraksi yang ada, itu semua konstitusional. Jadi sekali lagi, yang tidak konstitusional kalau dilakukan melalui cara-cara di luar koridor aturan hukum yang berlaku," kata Rizieq.
Rizieq mengakui, dia dan Rachmawati sering melakukan pertemuan. Ia mengatakan pertemuan tersebut jauh dari upaya makar seperti yang dituduhkan polisi kepada Rachmawati.
"Sekali lagi, pertemuan tersebut sama sekali tidak ada rencana makar, dan pemufakatan makar, dan perbuatan melawan hukum. Jadi hanya sebatas kegiatan aksi 411, aksi 212," kata Rizieq.
Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir, Juru Bicara FPI Munarman, dan Rizieq Shihab memenuhi panggilan polisi pada hari ini sebagai saksi dalam kasus makar. Mereka disebut hadir dalam banyak pertemuan bersama sejumlah orang yang kini jadi tersangka dugaan upaya makar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.