JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap satu tahanan narkoba bernama Anthony alias Ridwan, Jumat (3/2/2017) pagi, yang kabur dari rumah tahanan. Ia ditangkap tim khusus I sekira pukul 09.05 WIB.
"Anthony alias Ridwan ditangkap di Jalan Gang Amal RT 02 RW 01 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojong Sari, Kota Depok," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto melalui keterangan tertulis.
(baca: Tahanan Narkoba yang Kabur Lubangi Tembok Sel Selama Dua Bulan)
Dengan demikian, seluruh tahanan yang melarikan diri dari rumah tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sudah tertangkap.
Sebelumnya, polisi telah meringkus enam orang lainnya. Lima orang ditangkap dalam keadaan hidup, yaitu Ridwan Ramadhan, Cai Chang alias Antoni, Sukmajaya alias Jaya, Ricky alias Felani, dan Azizul alias Izul.
Sementara satu orang lainnya, yaitu Amirudin alias Amir tewas ditembak karena melawan petugas.
(baca: Tujuh Tahanan Narkoba yang Kabur Bermodalkan Rp 800.000)
Pada Selasa (24/01/2017), tujuh tahanan Direktorat Tindak Pidana IV Narkotika Bareskrim Polri kabur dari ruang tahanan di Cawang, Jakarta Timur.
Mereka merusak tembok ruang tahanan dan melompati tembok berikutnya. Setelah keluar, mereka menuju halaman parkir Rumah Sakit (RS) Otak Nasional yang berada persis di samping Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.