JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir menyampaikan pandangan GNPF MUI terkait sikap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Ketua MUI KH Ma'ruf Amin dalam sidang dugaan penodaan agama pada 31 Januari 2017.
Saat itu, Ma'ruf menjadi saksi terkait sikap dan pandangan keagamaan MUI terkait penodaan agama. GNPF MUI menilai Ahok telah berburuk sangka kepada Ma'ruf.
"Sikap prejudice dan buruk sangka yang ditampilkan dalam sikap dan ujaran yang sangat tidak beradab oleh terdakwa kasus penodaan agama Ahok dan para penasihat hukumnya kepada KH Ma'ruf Amin dalam persidangan sebagai saksi ahli adalah bentuk sikap dan tindak kecerobohan yang kelewat batas," ujar Bachtiar di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2017).
Bachtiar menuturkan, tidak ada satu pihak pun yang bisa menekan, apalagi mendikte MUI untuk mengeluarkan fatwa. Sebab, MUI memiliki protap dalam mengeluarkan fatwa.
GNPF MUI menganggap sikap Ahok dan tim penasihat hukumnya yang mencecar Ma'ruf dalam persidangan telah menjatuhkan kredibilitas Ma'ruf dan menghina ulama. Oleh karena itu, GNPF MUI menyatakan empat sikap terkait hal tersebut.
"Pertama, mendukung serta membela KH Ma'ruf Amin dan MUI sebagai lembaga fatwa yang sangat kredibel," kata Bachtiar. (Baca: MUI Anggap Sikap Ahok dan Tim Advokasi Tak Santun terhadap Ma'ruf Amin)
Kemudian, GNPF MUI juga mengecam sikap Ahok dan tim penasihat hukumnya terhadap ulama, khususnya Ma'ruf. Ketiga, GNPF MUI menuntut Ahok ditahan selama proses hukum berlangsung dan dihukum dengan hukuman maksimal.
Terakhir, GNPF MUI menyerukan kepada umat dan bangsa untuk bersatu mengawal persatuan dan kesatuan NKRI.