JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang menemukan praktik pungutan liar (pungli) di DKI Jakarta bisa melapor ke Unit Pemberantasan Pungutan Liar DKI Jakarta. Caranya dengan menghubungi call center dan juga laman yang disediakan.
"Masyarakat bisa berpartisipasi dengan melapor melalui call center 081295000112 dan website inspektorat.jakarta.go.id/lapor-pungli," ujar Inspektur DKI Jakarta Zainal, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (3/2/2017).
(Baca: Pemprov DKI Bentuk Tim Pemberantasan Pungli)
Selain itu, warga juga bisa melapor langsung ke Sekretariat di Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono baru saja melantik 37 perwakilan tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar. Personel yang dikukuhkan sebanyak 287 orang yang terdiri dari 43 orang di tingkat provinsi dan 244 orang di 6 wilayah Jakarta.
Tim ini merupakan gabungan dari unsur Kepolisian Daerah Metro Jaya, unsur Komando Daerah Militer Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ombudsman Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta.
Sumarsono menceritakan praktik pungutan liar yang terjadi di tingkat kelurahan beberapa waktu lalu. Oknum kelurahan meminta sejumlah uang kepada PHL untuk perpanjangan kontrak.
"Hal yang seperti ini tidak bisa dimaklumi dan harus diberi sanksi tegas," ujar Sumarsono.
(Baca: Polisi Selidiki Dugaan Pungli terhadap Sejumlah Sekolah di Ciputat)