JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengimbau kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk tidak melakukan pengumpulan massa pada masa tenang.
Masa tenang akan berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara, yakin pada 12-14 Februari 2017.
"Kami mengimbau kepada paslon untuk tidak melakukan pengumpulan masa lagi. Karena sudah selesai waktunya," kata Jufri di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (4/2/2017).
Menurut Jufri, pasangan calon telah memiliki cukup waktu dalam berkampanye. Masa kampanye berlangsung selama empat bulan, yaitu pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
"Kalau ada yang lakukan aksi, nanti kan ada ijin dari kepolisian. Nah kami menyarankan juga kepada pihak kepolisian untuk tidak berikan ijin kegiatan yang libatkan banyak orang, apalagi ada sedikit bau kampanye," ujar Jufri.
Untuk mengatasi adanya gangguan di masa tenang, Jufri menyebutkan, Bawaslu telah memiliki pengawas di berbagai tingkat.
Selain pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Bawaslu juga bekerja sama dengan perguruan tinggi.
"Kami sudah ada pengawas di tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, semua ada. Kami juga dibantu oleh 25 perguruan tinggi. Termasuk lembaga pemantau," ucap Jufri.