JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, belum ada satu pun lembaga survei terdaftar di KPU DKI Jakarta yang melaporkan hasil surveinya. Padahal, banyak lembaga tersebut yang telah merilis hasil surveinya ke publik.
"Banyak yang udah publish, tapi belum ada laporan," ujar Betty kepada Kompas.com, Senin (6/2/2017).
Betty menuturkan, KPU DKI telah mengirimkan surat kepada semua lembaga terdaftar yang telah merilis hasil survei mereka untuk segera melaporkannya ke KPU DKI. Sebabnya, melaporkan hasil survei merupakan kewajiban setiap lembaga yang mendaftar untuk berpartisipasi pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"(Dilaporkan) selama-lamanya dua minggu setelah mereka publish. Udah kami surati, bukan peringatan, surat pemberitahuan dulu, ngingetin," kata dia.
Apabila lembaga-lembaga survei tersebut tidak mengindahkan surat pemberitahuan itu, Betty menyebut KPU DKI akan kembali menyurati mereka dan mengumumkan lembaga survei yang tidak menyerahkan laporan hasil surveinya ke publik melalui media.
Selain itu, ada sanksi yang kemungkinan diterima lembaga-lembaga survei tersebut.
"Kalau perlu, buat dewan kode etik, tentu akan punya dampak sanksi. Bentuk sanksinya apa, tergantung dewan kode etik," ucap Betty.
32 lembaga survei terdaftar
Pendaftaran lembaga survei yang ingin berpartisipasi pada Pilkada DKI Jakarta 2017 telah ditutup. Batas pendaftaran yakni satu bulan sebelum pemungutan suara pada 15 Februari 2017.
Betty menuturkan, total ada 32 lembaga survei yang mendaftar. KPU DKI telah mengumumkan ke-32 lembaga survei tersebut di laman resminya, www.kpujakarta.go.id, per 2 Februari 2017.
Berikut adalah 24 lembaga survei yang telah mendaftar:
1. Lingkaran Survei Indonesia
2. Jaringan Isu Publik
3. Lembaga Konsultan Politik Indonesia (LKPI)
4. PT Cyrus Nusantara