JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid dipersilakan hakim untuk memberi tambahan atas kesaksiannya dalam sidang dugaan penodaan agama. Hamdan menggunakan kesempatan itu dengan menyampaikan tausiyah.
"Saya akan menyampaikan tausiyah," ujar Hamdan dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (7/2/2017).
Dalam tausiyahnya, Hamdan meminta agar hukum tidak hanya tajam ke bawah melainkan juga ke atas.
"Umat zaman dahulu dimurkai Allah, dihancurkan Allah karena kalau yang salah rakyat jelata, dihukum kena sanksi. Sebaliknya kalau yang salah pejabat, bebas," ujar Hamdan.
Hamdan meminta majelis hakim untuk bersikap adil. Dia mengingatkan atas tanggung jawab manusia di akhirat, bukan hanya di dunia.
"Mohon ini jadi pertimbangan, kita sadar hidup kita cuma sebentar," ujar Hamdan.
Terkait itu, hakim menyampaikan bahwa mereka akan membuat keputusan yang sesuai dengan dakwaan.
"Baik ini menjadi tugas majelis untuk mempertimbangkan salah tidaknya terdakwa sesuai, sekali lagi sesuai, dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa," ujar hakim.