Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diragukan Independensinya oleh Pengacara Ahok, Ini Kata Anggota Komisi Fatwa MUI

Kompas.com - 07/02/2017, 17:43 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Fatwa MUI, Hamdan Rasyid, memastikan bahwa ia bisa bersikap independen sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hamdan menyampaikan hal tersebut dalam menanggapi sikap kuasa hukum Ahok yang meragukan independensi Hamda.

Tim kuasa hukum Ahok meragukan netralitas Hamdan karena ia merupakan anggota MUI. Adapun MUI menerbitkan sikap yang menyatakan bahwa Ahok melakukan penodaan agama.

"Pasti saya independen, saya sebagai Muslim takut pada Allah, enggak mungkin saya berbuat zalim pada siapa pun," ujar Hamdan usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (7/2/2017).

(Baca juga: Ahli Digital Forensik Pastikan Video Ahok di Kepulauan Seribu Asli)

Hamdan juga berkomentar soal keberatan kuasa hukum Basuki tentang isi BAP miliknya yang dinilai sama dengan isi BAP Ketua MUI Ma'ruf Amin.

Adapun Ma'ruf merupakan salah satu saksi fakta yang diperiksa pada persidangan pekan lalu.

Hamdan mengatakan, sudah sewajarnya beberapa poin dalam BAP mereka sama karena keduanya sama-sama mengacu pada Al Quran dan hadis.

"Sebenarnya sama kok, orang hadisnya sama. Malah lucu, kalau sama dengan Kiai Ma'ruf Amin, ya karena Quran-nya sama hadisnya sama. Kalau diambil yang beda, ya lucu dong," ujar Hamdan.

(Baca juga: Sidang Pengadilan Ahok Selesai, Jalan RM Harsono Dibuka Lagi)

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok tidak melontarkan pertanyaan kepada Hamdan Rasyid yang menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan penodaan agama.

Alasannya, sejumlah poin isi BAP Hamdan sama dengan BAP saksi fakta Ketua MUI Ma'ruf Amin pekan lalu sehingga Hamdan dinilai tidak independen sebagai saksi ahli, misalnya BAP nomor 9 milik Ma'ruf Amin.

Dalam BAP tersebut disebut bahwa menyebut Al Maidah sebagai alat berbohong merupakan penghinaan terhadap ulama.

"Jawabannya MUI sebut penghinaan ulama dan agama Islam. Jawaban yang sama ada juga di BAP Hamdan Rasyid dalam nomor yang sama juga," ujar pengacara Ahok, Humphrey Djemat.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com