Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU dan Bawaslu Perbolehkan Ahok-Djarot Gelar Pesta Rakyat tetapi...

Kompas.com - 08/02/2017, 23:06 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya memperbolehkan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat menggelar pesta rakyat pada 11 Februari 2017.

Namun Sumarno mengingatkan jangan sampai pesta rakyat tersebut dihadiri lebih dari 2.000 orang. Sebabnya, kampanye yang melibatkan massa lebih dari 2.000 orang dikategorikan sebagai kampanye jenis rapat umum.

Setiap pasangan calon hanya boleh dua kali mengadakan rapat umum. Ahok-Djarot sudah menggunakan dua kali kesempatan itu, yaitu pada 29 Januari dan 4 Februari 2017.

"Kalau itu kategorinya rapat umum tidak boleh karena dia jatahnya sudah habis. Kalau dia kampanyenya pertemuan terbatas, tertutup, maksimal 2.000 orang, itu enggak apa-apa karena masih masa kampanye," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017).

Apabila kampanye Ahok-Djarot pada 11 Februari itu menghadirkan lebih dari 2.000 orang, lanjut Sumarno, Bawaslu DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan.

"Mau apapun namanya, kalau di situ ada kegiatan kampanye, ada orasi, itu namanya rapat umum, dan itu tidak boleh kalau di atas 2.000 (orang yang hadir). Bawaslu yang harus melarang," kata Sumarno.

Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, Bawaslu DKI belum dapat memutuskan akan mengizinkan atau melarang pelaksanaan pesta rakyat tersebut.

Hingga Rabu ini, tim pemenangan Ahok-Djarot belum memberitahukan kegiatan tersebut kepada Bawaslu.

"Surat pemberitahuan kegiatannya kan belum ada. Ibu belum bisa komentar dulu karena kan belum dapat informasi kepastiannya," kata Mimah saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Mimah, Bawaslu dan KPU mengetahui informasi pesta rakyat tersebut dari polisi saat melakukan rapat koordinasi pada Selasa (7/2/2017) bersama KPU DKI, Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya.

Mimah tidak mengetahui apakah tim pemenangan Ahok-Djarot telah memberitahukan rencana kegiatan itu kepada pihak kepolisian. Pada prinsipnya, kata Mimah, Bawaslu DKI Jakarta tidak akan melarang kegiatan tersebut apabila sesuai dengan aturan.

"Beritahukan kepada kami kegiatannya. Tapi kalau mengarah pada kegiatan kampanye rapat umum yang menghadirkan lebih dari 2.000 orang, ya enggak boleh karena kampanye rapat umumnya kan sudah," ujar dia.

Sumarno juga menyebut telah mengingatkan polisi pada saat rapat koordinasi untuk tidak memberikan izin apabila kegiatan yang akan dilangsungkan merupakan rapat umum.

"Sudah disampaikan juga Pak polisi seharusnya tidak mengeluarkan izin kalau itu kategorinya rapat umum," kata Sumarno.

Ahok sebelumnya mengatakan bahwa tim pemenangannya berencana menggelar pesta rakyat. Kegiatan tersebut akan diisi oleh festival kuliner sekaligus untuk mengakhiri masa kampanye yang telah berlangsung sejak 28 Oktober 2016.

Ahok mengatakan, dia sekaligus ingin menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Jakarta.

"Kami mau bikin lagi tanggal 11 Februari nanti, tapi bukan konser, ini pesta rakyat," ujar Ahok di kawasan Senayan, Sabtu lalu.

Rencananya, pesta rakyat itu akan diselenggarakan di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Menurut Djarot, pesta rakyat ini bukanlah kampanye akbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga di Pondok Aren Gunakan Air Buat Sikat Gigi dan Wudu dari Toren yang Berisi Mayat

Keluarga di Pondok Aren Gunakan Air Buat Sikat Gigi dan Wudu dari Toren yang Berisi Mayat

Megapolitan
Heru Budi: Tinggal Menghitung Bulan Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Heru Budi: Tinggal Menghitung Bulan Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Megapolitan
Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Megapolitan
Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Megapolitan
APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

Megapolitan
Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Megapolitan
Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Megapolitan
Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Megapolitan
Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Megapolitan
Polisi Masih Buru Dua dari Tiga Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Polisi Masih Buru Dua dari Tiga Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Megapolitan
Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba

Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba

Megapolitan
Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Megapolitan
Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com