JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono berharap agar tidak ada pihak yang mempermasalahkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Sumarsono menjelaskan, kembalinya Ahok sebagai gubernur karena sampai saat ini belum ada keputusan pemberhentian sementara dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri masih menunggu pembacaan tuntutan sebelum memutuskan memberhentikan Ahok.
"Jadi Pak Ahok kembali karena belum ada keputusan pemberhentian dari pemerintah pusat. Jadi mau enggak mau dia kembali layaknya gubernur-gubernur lainnya. Jadi sebenarnya ini tidak usah dipermasalahkan," ujar Sumarsono di halaman Monas, Kamis (9/2/2017).
Sumarsono mengatakan, tidak ada masalah meski status Ahok saat ini merupakan terdakwa. Sumarsono mencontohkan Gubernur Gorontalo yang masih menjabat meski statusnya adalah terdakwa.
"Karena seperti yang disampaikan Pak Menteri Dalam Negeri, karena menunggu kejelasan tuntutan dari JPU yang sebentar lagi akan ditegaskan oleh JPU. Jadi kita belum jelas, apakah mau lima tahun atau lebih dari lima tahun," ujar Sumarsono. (Baca: Penonaktifan Ahok Akan Segera Diputuskan Kemendagri)
Serah terima jabatan antara Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dengan Gubernur-Wakil Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat akan diselenggarakan pada Sabtu (11/2/2017).