JAKARTA, KOMPAS.com - Per hari Minggu (12/2/2017) ini, tahapan Pilkada DKI Jakarta telah memasuki masa tenang. Masa tenang akan berlangsung hingga hari Selasa (14/2/2017) dan dilanjutkan dengan pemungutan serta penghitungan suara pada Rabu (15/2/2017).
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta membuat skema tahapan Pilkada DKI jika berlangsung satu atau dua putaran.
Sebagaimana dilansir di laman resmi KPUD DKI, www.kpujakarta.go.id, masa rekapitulasi suara untuk pilkada satu putaran akan dilakukan dari tanggal 16-27 Februari 2017. Usai rekapitulasi suara, jika tidak ada sengketa, maka penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 11-13 Maret 2017.
Bila ada sengketa hasil, selanjutnya menyesuaikan dengan waktu penyelesaian sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Skema berikutnya untuk pilkada dua putaran. Pertama, KPUD DKI akan menetapkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta putaran kedua pada 4 Maret 2017.
Setelah itu dilanjutkan dengan rekapitulasi daftar pemilih mulai dari 5 Maret sampai 19 April 2017. Selain itu, KPUD menyediakan waktu untuk sosialisasi pada 4 Maret sampai 15 April 2017, kampanye dan penajaman visi-misi pasangan calon dari tanggal 6 sampai 15 April 2017.
Tahapan selanjutnya adalah masa tenang serta pembersihan alat peraga, yaitu pada 16 sampai 18 April 2017. Lalu, pemungutan dan penghitungan suara akan digelar tanggal 19 April 2017, kemudian rekapitulasi suara tanggal 20 April sampai 1 Mei 2017.
Sesudahnya, jika tidak ada sengketa, penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan pada 5 atau 6 Mei 2017. Jika masih ada sengketa, penyelesaiannya mengikuti jadwal MK.
Baik untuk satu atau dua putaran, penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan paling lama tiga hari setelah keluar putusan MK.
Pilkada DKI diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.