Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Bahasa: Tidak Ada Beda Gunakan Kata "Pakai" atau Tidak

Kompas.com - 13/02/2017, 12:27 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi ahli kedua yang memberikan keterangan pada sidang pengadilan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Senin (13/2/2017) ini ialah Prof Mahyuni.

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Mahyuni sebagai ahli bahasa Indonesia.

Dalam keterangannya, Mahyuni berpendapat, tidak ada perbedaan makna jika kata "pakai" digunakan atau tidak digunakan dalam kalimat pidato Ahok di Kepulauan Seribu saat menyebut Surat Al-Maidah pada September tahun lalu.

"Saudara ahli, apakah sama makna kalimat yang berbunyi, 'Dibohongi pakai Surat Al-Maidah' dengan kalimat, 'Dibohongi Surat Al-Maidah?' Bagaimana menurut ahli?" tanya JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim dalam persidangan.

Mahyuni berpendapat, menggunakan kata "pakai" atau tidak sama saja maknanya.

Pengajar di Universitas Mataram, NTB, itu melihat kata "pakai" merupakan kata pasif yang tidak mengubah makna kalimat jika ada atau tidak disertakan dalam kalimat.

"Tetap alat untuk membohongi itu adalah Surat Al-Maidah karena kalau bicara dibohongi, berarti ada alat yang digunakan untuk berbohong, ada yang dibohongi, ada yang berbohong. Kata bohong itu sendiri, sebelum melihat konteks (kalimatnya), sudah negatif," kata Mahyuni.

Mahyuni mengatakan telah melihat video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang kini dipermasalahkan dan dianggap sebagai bentuk penodaan agama.

Menurut Mahyuni, ucapan seseorang akan dinilai berdasarkan kompetensinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com