JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, jumlah surat suara rusak pada Pilkada DKI Jakarta sekitar 22.000. Namun, jumlah surat suara tersebut digantikan oleh surat suara yang berlebih.
Sebabnya, selain surat suara rusak, didapat juga surat suara berlebih berdasarkan hasil penyortiran dan pelipatan surat suara.
"Tercukupi dari kelebihan, antara surat suara yang rusak dengan yang kelebihan, lebih banyak kelebihannya," ujar Dahliah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Dahliah menuturkan, surat suara yang rusak dan berlebih itu akan dimusnahkan pada Selasa (14/2/2017) besok di Kantor KPU DKI. Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih itu merupakan prosedur yang harus dilakukan.
"Surat suara yang rusak atau kelebihan akan dimusnahkan di sini bersama Bawaslu dan polisi," kata dia.
Dengan adanya surat suara rusak dan berlebih yang akan dimusnahkan, Dahliah menyebut surat suara yang akan digunakan pada pemungutan suara hari Rabu (15/2/2017) sudah mencukupi. Surat suara yang dimaksud yakni sesuai DPT dan tambahan 2,5 persen dari jumlah DPT di setiap TPS.
"Untuk surat suara yang sudah dihitung berdasarkan TPS, semua sudah mencukupi," ucap Dahliah. (Baca: KPU DKI Berharap Surat Suara Rusak Tak Lebih dari 1 Persen)
Adapun total surat suara sesuai jumlah DPT dan tambahannya yakni 7.292.619 surat suara.